Buku
Situs ini memuat pendapat dan catatan pribadi Rahmat Wibowo. Isinya bukan temuan kepolisian maupun putusan pengadilan, dan tidak menyatakan bahwa siapa pun yang disebut bersalah. Setiap orang berhak atas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Dokumen berikut adalah pendapat dan analisis penulis. Setiap kartu memuat catatan tentang batas cakupan dan apa yang dinyatakan dokumennya sendiri.

Klaim, Tuduhan, dan Bukti
Laporan kesadaran publik berjudul lengkap “Klaim, Tuduhan, dan Bukti”, dengan subjudul “Studi kasus Abil Sudarman dan ASSAI untuk literasi publik tentang verifikasi influencer, pendidikan digital, dan risiko salah menuduh”. Memuat ringkasan eksekutif, daftar barang bukti beserta penilaian keterbatasannya, pembahasan efek Dunning-Kruger, konteks hukum dan pemetaan pasal, rekomendasi tindakan, serta referensi.
Catatan: Dokumen menyatakan dirinya bukan putusan, bukan tuduhan pidana, dan bukan nasihat hukum; kata “penipuan”, “gelar palsu”, “identitas palsu”, atau “penggunaan merek tanpa izin” tidak dipakainya sebagai kesimpulan fakta terhadap Abil Sudarman maupun ASSAI. Halamannya berupa gambar, sehingga teksnya tidak bisa dicari atau dibaca pembaca layar; deskripsi ini yang bisa dicari.

Nama Produk vs Isi Kurikulum
Laporan kesadaran konsumen: tinjauan atas klaim pemasaran satu program pelatihan “AI-Powered Data Analysis” (16 jam, Rp 2.140.000 per peserta). Membandingkan nama program dengan enam modul kurikulum yang dipublikasikan, memakai analisis lima dimensi, matriks temuan dan tingkat risiko, serta rekomendasi. Skor komposit kesesuaian klaim terhadap isi yang dilaporkan: 3,6 dari 10.
Catatan: Dokumen menyatakan dirinya edukasi literasi konsumen, bukan opini hukum, bukan tuduhan pidana, dan bukan vonis final atas itikad penyelenggara. Kesimpulannya berlaku sejauh program dijalankan seperti yang dijelaskan pada halaman pendaftaran, berdasarkan empat tangkapan layar halaman publik.

Merek dan Karya Bukan Milik Bersama
Advokasi dan kesadaran publik tentang hak cipta dan hak merek di ranah digital Indonesia, disusun sebagai opini hukum dan materi edukasi dengan empat studi kasus. Memuat kerangka hukum Indonesia dan eksposur internasional, analisis mens rea, konsekuensi hukum, seruan beretika di ruang digital, dan lampiran dokumentasi visual.
Catatan: Hanya studi kasus 3 (klaim peran dan logo institusi pada personal branding, Abil Sudarman/ASSAI) yang menyangkut Abil Sudarman; tiga studi kasus lain menyangkut pihak lain. Dokumen menyatakan dirinya bukan putusan pengadilan dan bukan tuduhan pidana yang telah terbukti, dan para pihak yang disebut berhak atas praduga tak bersalah serta hak jawab.